Minggu, 01 Mei 2011

Setiap 1 mei diperingati sebagai hari buruh internasional. Namun dari tahun ketahun tagal 1 mei para buru di indonesia tidak pernah merayakan, namun turun kejalan untuk memperingatkan pemerintah bahwa dari tahun ketahun hak mereka belum terpenuhi.

Hari buruh berbeda dengan 17san yg dirayakan dengan hingar bingar sebagai peringatan kemerdekaan, namun 1 mei yang terdengar adalah terikan dan kecaman menuntut keadilan.

Terkadang istilah buruh di kaburkan dengan istilah bekerja. Pns mengaku buruh, artis juga mengaku buruh, bisa-bisa SBY juga mengaku sebagai buruh. Buruh sudah pasti pekerja, namun pekerja belum tentu mendapat sebutan buruh.

Istilah Buruh dapat kita sempitkan menjadi, para pekerja papa posisi struktural pada tingkat bawah dalam usaha perindustrian maupun pertanian dalam pembuatan barang atau pun jasa. Lebih spesikik lagi adalah karyawan pabrik, maupun buruh tani, yang kebanyakan kedua pekerjaan ini yang belum terpenuhi hak dan rasa keadilan.

Sementara itu yang menjadi perhatian saya, buruh pabrik yang meliputi televisi dari taun ketahun stiap tanggal 1 mei. Dimana stiap tahun penuntutan hak.
Hak yang sering kali mereka tuntut:
1) Upah yang layak.
2) jaminan sosial.
3) Penghapusan pekerja kontrak.
4) supermasi hukum.

Menurut hemat saya, hak tersebut sukar terpenuhi bila pola sistem kepemilikan modal tetap dan tidak berubah atau hukum selalu dirubah sesuai kepentingan elite.

Buruh lebih tidak ikut andil dalam dalam pengambilan keputusan tapi mereka yang paling keras berkerja, kebijakan dapat sesuai seperti kehendak buruh hanya insidental bila terjadi pemogokan.
Sifat pemerintah yang mulai tidak tahu malu bisa saja di perbolehkan pengurangan dratis tenaga manusia di ganti dengan tenaga mesin.

Sepatutnya para buruh membuat badan usaha sendiri, dimana setiap pekerja memiliki andil modal/saham. Tentu profesionalisme di perlukan. Dengan tetap para buruh menjadi terbahawah dalah struktur kerja, sementara manajer dan lain lain ada di urutan atas, namun tetap kebijakan perusahaan harus mendapat persetujuan dari para buruh dengan kata lain manajer bekerja pada buruh.

Badan usaha yang cocok adalah koprasi. Saat ini koprasi bergerak pada usaha dengan produksi minimalis. Konfersi buruh menjadi pemegang saham pada giliranya meningkatkan produktifitas koprasi. Selain itu usaha lebih kekeluargaan. Namun yang menjadi masalah masyrakat kita enggan berfikir menantang, dan inginnya yang mudah terus namun pada giliranya menutut hak.

Hak akan terpenuhi bila melakukan kewajiban. Dan kewajiban yang mampu menjangkau hak adalah pekerjaan yang pekerjanya mendominasi pembuatan keputusan.

Solusi saya tentu memiliki dampak lain, namun membiarkan buruh menuntut hak mereka tanpa ada perubahan dalam usaha mencapai hak maka sulit hak tersebut akan tercapai.

0 komentar :

Posting Komentar